Mengenai Saya

Foto saya
www.jakarta-eye-center.com, DKI Jakarta, Indonesia
saya Penata Anestesi Lulusan AKPER Prodi Anestesi Jakarta ANK 39

Senin, 27 April 2009

Standar Praktik Perawat Anestesi dari Ikatan Perawat Anestesi Indonesia.

Standar Praktik Perawat Anestesi.

Ikatan Perawat Anestesi Indonesia.

Satu karakteristik dari setiap profesi adalah tanggungjawabnya kepada masyarakat untuk mengumumkan standar-standar yang menyatakan kualitas praktik yang diberikan oleh para anggautanya itu dapat dinilai. Standar-standar, berdasarkan pada falsafah, teori, ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip, dibuat untuk meningkatkan praktik klinis. Sebagai suatu representasi dari suatu profesi, Pengurus Pusat dari Ikatan Perawat Anestesi Indonesia memakai dan mengumumkan standar-standar praktik dengan masukan dari para anggauta dari organisasi ini. Tanggungjawab utama untuk penerapan dari standar-standar ini terletak pada pundak para praktisi, para Perawat Anestesi. Sebagai suatu organisasi yang terdiri dari petugas pelayanan kesehatan, Ikatan Perawat Anestesi Indonesia menyadari bahwa prinsip-prinsip dari praktik anestesi harus secara jelas digambarkan sebagai standar professional yang menuntun para praktisi dalam memelihara dan meningkatkan kualitas perawatan dan pelayanan anestesi.

Maksud dan Tujuan.

Standar-standar ini dimaksudkan untuk membantu para praktisi Perawat Anestesi untuk memberikan perawatan dan pelayanan anestesi yang konsisten dan aman.
Standar-standar ini deskriptif, menetapkan suatu dasar untuk penilaian pada praktik dan merefleksikan hak-hak dari mereka yang menerima perawatan dan pelayanan anestesi. IPAI menyadari bahwa tidak mungkin setiap Perawat Anestesi dapat menuruti setiap standar-standar ini dalam kondisi yang luar biasa atau keadaan gawat-darurat. Diharapkan bahwa Perawat Anestesi seyogianya menilai setiap keadaan pasien dan menggunakan keputusan professional dalam memilih satu bentuk tindakan, dan dalam tiap kasus, Perawat Anestesi dapat menunjukkan bahwa keputusan yang diambil itu adalah demi kepentingan yang terbaik bagi pasien . Lagipula, meskipun standar ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas yang tinggi dalam pelayanan pasien, hal itu tidak menjamin adanya hasil yang spesifik pada pasien.
Maksud dari standar-standar itu adalah :

1. Membantu profesi dalam melakukan penilaian kualitas perawatan dan pelayanan yang
diberikan oleh praktisi.
2. Menetapkan dasar umum bagi para Perawat Anestesi untuk digunakan dalam koordinasi
pelayanan dan menyatukan usahanya dalam perkembangan dari kualitas pelayanan pasien
secara nasional.
3. Membantu masyarakat untuk memahami apa yang diharapkan dari para Perawat
Anestesi.
4. Membantu dan melindungi hak-hak dasar dari pasien.

Standar I.

Pasien semestinya menjalani penilaian pra-anestesi yang lengkap dan seksama.
Interpretasi:
Perawat Anestesi akan melakukan dan atau berpartisipasi dalam tindakan penilaian fisiologi dan psikologi pada masa sebelum dilaksanakannya pemberian anestesi. Penilaian itu meliputi riwayat kesehatan pasien dan masalah-masalah kesehatan yang sedang dialami dan kondisi fisik sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan perawatan selama periode pembedahan.Bagi Perawat Anestesi, fungsi ini dilakukan pada masa sebelum, selama, dan sesudah pemberian anestesi.Kecuali dalam keadaan luar biasa atau gawat darurat, Perawat Anestesi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pemeriksaan yang relevan telah dilengkapi dan penilaian yang seksama terhadap pasien itu telah dibuat.

Standar II.

Rencana perawatan anestesi yang akan diterapkan semestinya didasarkan pada ilmu pengetahuan perawatan, konsep dan prinsip perawatan yang mutakhir.
Interpretasi :
Rencana perawatan dibuat secara sistimatik berdasarkan informasi dari riwayat psikologis pasien, riwayat sosial dan riwayat medis dari pasien, pemeriksaan fisik, laboratorium, radiologis dan data diagnosis yang lain. Rencana perawatan juga didasarkan pada antisipasi dalam prosedur, penggunaan alat-alat dan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan lain yang tepat. Catatan medis dari pasen semestinya merefleksikan bahwa “informed consent” telah didapat.

Standar III.

Manajemen anestesi itu meliputi kehadiran Perawat Anestesi secara kontinyu dalam memberikan atau berpartisipasi dalam pemberian anestesi umum atau anestesi regional dan obat-obat tambahan kepada pasien semua umur dan kategori dalam berbagai prosedur pembedahan dan prosedur medis lainnya.
Interpretasi:
Perawat Anestesi semestinya menggunakan berbagai macam tehnik, obat-obat anestesi, obat-obat tambahan dan berbagai macam peralatan dalam tindakan perawatan pasien.

Standar IV.

Perawat Anestesi semestinya memonitor respon fisiologis dan psykologis, menaksir dan menggunakan data yang didapat dari alat-alat monitoring invasive maupun noninvasive guna memelihara dan menstabilkan kondisi pasien, dan melakukan perawatan pemulihan. Kewaspadaan semestinya dijaga terhadap terjadinya reaksi yang teridentifikasi dan tindakan korektif dilakukan kapanpun diperlukan.
Interpretasi:
Perawat Anestesi semestinya melakukan pengamatan, mencatat dan melaporkan gejala dan tanda-tanda fisologis dan psykologis dari pasien dan memberikan perawatan pemulihan yang meliputi pemberian cairan , pemeliharaan jalan nafas dan tindakan bantuan ventilasi atau ventilasi terkendali.

Standar V.

Perawat Anestesi bertanggung-jawab atas pencatatan yang cermat dan akurat dari segala informasi dalam lembar pencatatan pasien.
Interpretasi:
Pencatatan yang akurat akan memudahkan perawatan pasien secara komprehensive, menyediakan informasi untuk data peninjauan ulang dan riset, dan menciptakan pencatatan medis yang legal.

Standar VI.

Perawat Anestesi semestinya mengakhiri atau ikut serta dalam pengakhiran anestesi, menentukan kondisi fisiologis dan psikologis yang cukup baik dan melaporkan data yang berhubungan dengan pasien itu kepada petugas yang tepat.
Interpretasi:
Perawat Anestesi mengakhiri atau ikut serta dalam pengakhiran anestesi, mengidentifikasi masalah-masalah pasien dan mengambil tindakan yang tepat pada periode awal pasca bedah. Perawat Anestesi melaporkan secara tepat tentang kondisi pasien kepada petugas yang tepat yang memerlukan informasi sejenis itu dan tetap berada didekat pasien sampai kondisi cukup aman untuk memindahkan tanggung-jawab perawatan kepada petugas yang tepat.

Standar VII.

Pasien semestinya mendapatkan perawatan langsung pasca bedah oleh petugas yang tepat.
Interpretasi:
Perawat Anestesi semestinya tetap berada disamping pasen selama dibutuhkan guna menstabilkan kondisi pasien dan melaporkan semua data yang penting dalam perawatan peri-operative kepada personil yang bertugas untuk perawatan lebih lanjut.

Standar VIII.

Tindakan perlindungan keamanan yang selayaknya semestinya dilakukan untuk menciptakan pelayanan anestesi yang aman.
Interpretasi:
Tindakan keamanan dan kontrol, sebagaimana ditegakkan dalam institusi, semestinya diterapkan secara ketat, sebagai usaha untuk menekan sekecil mungkin bahaya dari listrik, api, dan ledakan ditempat pelayanan anestesi. Mesin anestesi, sebelum digunakan semestinya diperiksa oleh Perawat Anestesi sesuai dengan pedoman. Perawat Anestesi mencek kesiapan, keberadaan, kebersihan, dan kondidi kerja dari semua peralatan yang digunakan dalam pelayanan anestesi. Dokumentasi semestinya dibuat dalam catatan medis pasen mengenai mesin anestesi dan peralatan yang dicek. Kebijakan pengecekan secara rutin untuk menjaga keamanan dari peralatan anestesi dan monitor semestinya dikembangkan oleh orang-orang yang kompeten maupun oleh departemen dalam institusi. Kebijaksanaan tertulis tentang pengendalian infeksi semestinya dikembangkan dan diikuti agar supaya memperkecil resiko terjadinya penyakit infeksi pada pasien maupun petugas kesehatan dan kebijakan lain untuk melindungi pasien dari bahaya dan komplikasi yang tak diharapkan.

Standar IX.

Praktik Perawat Anestesi semestinya ditinjau ulang dan dievaluasi guna menjamin kualitas pelayanan.
Interpretasi:
Perawat Anestesi semestinya ikut serta dalam peninjauan ulang dan evaluasi secara periodik pada kualitas dan kelayakan dari pelayanan anestesi. Peninjauan ulang dan evaluasi semestinya dilakukan sejalan dengan program jaminan kualitas institusi.

Standar X.

Perawat Anestesi semestinya memelihara praktik anestesinya berdasarkan pada proses peninjauan ulang dan evaluasi yang terus menerus dalam teori ilmu pengetahuan, penemuan riset dan praktik yang mutakhir.
Interpretasi:
Perawat Anestesi semestinya memelihara praktiknya dengan menerapkan tehnik dan pengetahuan yang mutakhir yang didapat melalui suatu pendidikan berkelanjutan. Perawat Anestesi semestinya dilibatkan dalam riset sebagai peneliti, pemberi pelayanan pada pokok penelitian, atau pengguna dari riset demi perkembangan profesi. Perawat Anestesi melindungi hak pasien atau binatang percobaan yang dilibatkan dalam penelitian dan bergabung dalam riset sesuai dengan etika riset dan standar pelaporan.

Standar XI.

Perawat Anestesi semestinya menghargai dan menjaga hak-hak dasar dari pasen untuk kebebasan, menjaga rahasia pasien, hak untuk mengambil keputusan dan bertindak.
Interpretasi:
Perawat Anestesi menghormati kerahasiaan informasi tentang pasien dan menghormati serta menjaga hak-hak pasien dan menunjukkan perhatian pada martabat seseorang dan hubungan antar manusia.

Standar XII.

Perawat Anestesi berpartisipasi dalam pendididkan kepada pasien dan anggota masyarakat lainnya, seperti keluarga, ahli bedah dan perawat yang lain yang terlibat dalam perawatan pasien sebelum dan selama periode perioperative. Perawat Anestesi juga merupakan sumber daya manusia untuk resusitasi kardiopulmonal dan kebutuhan pelayanan pasien lainnya.
Interpretasi:
Sebagai seorang profesional yang mahir dalam anestesi, maka Perawat Anestesi itu mendidik orang lain.

Standar XIII.

Perawat Anestesi menyadari tanggung-jawabnya terhadap praktik profesional dan memelihara tingkat pengetahuannya, pengambilan keputusan, ketrampilan tehnologinya, dan prasarat nilai-nilai profesional untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi.
Interpretasi :
Perawat Anestesi bertanggung-jawab terhadap praktik profesionalnya, giat mengikuti kegiatan pendidikan berkelanjutan sepanjang hidup dan ikut serta dalam mekanisme jaminan kualitas sebagai dasar untuk menilai kualitas pelayanan dan praktiknya.

Kompetensi Perawat Anestesi.
Setelah menyelesaikan program pendidikan, Perawat Anestesi mampu :
a. Melakukan dan mendokumentasikan pemeriksaan dan evaluasi pra-anestesi dari
penderita, termasuk memohonkan konsultasi dan pemeriksaan diagnostik, memilih,
menentukan, meminta atau memberikan premedikasi dan cairan infus dan mendapatkan
“informed consent” untuk anestesi.
b. Membuat dan menerapkan rencana pelayanan / perawatan anestesi.
c. Memilih dan menerapkan rencana teknik dan perawatan anestesi, apakah lokal, regional,
general atau sedasi intravena.
d. Memilih, mendapatkan atau ikut serta dalam memberikan obat anestesi atau obat
tambahan dan cairan yang diperlukan untuk penatalaksanaan anestesi, untuk memelihara
keseimbangan fisiologis dan mengoreksi gangguan yang mungkin timbul akibat anestesi
atau pembedahan.
e. Memilih dan memasangkan alat-alat monitoring invasif maupun non-invasif guna
mengetahui data fisiologis dari penderita.
f. Memelihara kelancaran jalan nafas dan fungsi pernafasan dengan pemasangan pipa
endotrachea, ventilasi mekanik, bantuan obat-obatan, therapi pernafasan, atau ekstubasi.
g. Mengatur atau ikut serta dalam emergence dan pemulihan dari anestesi dengan cara
memilih, mendapatkan, meminta atau ikut serta memberikan medikasi, cairan atau
bantuan ventilasi guna memelihara haemostasis, ikut serta memberikan obat penangkal
rasa sakit dan penangkal efek samping obat anestesi, atau mencegah dan mengatasi
komplikasi.
h. Melepas atau memindahkan penderita dari ruang pulih dan melakukan evaluasi dan tindak
lanjut pasca anestesi guna mencegah dan mengatasi efek samping atau komplikasi.
i. Meminta, menetapkan atau ikut serta memberikan pengobatan untuk mengatasi rasa
sakit dengan cara ikut serta memberikan obat-obatan, tehnik anestesi regional, atau cara
lain yang dapat digunakan untuk mengatasi rasa sakit termasuk epidural analgesia pada
persalinan.
j. Merespon terhadap keadaan gawat darurat dengan melakukan manajemen jalan nafas,
memberikan obat emergensi dan cairan atau melakukan tehnik resusitasi “basic support’
atau “advanced cardiac life support”.
k. Lain-lain tanggungjawab Perawat Anestesi sesuai ketrampilkan individunya

2 komentar:

  1. wah bang taufik blognya bagus... tapi sudahkan standar itu dijalankan oleh para perawat anestesi di indonesia?? jadi u/ itu IPAI tidak hanya buat standar aja tapi bagaimana standar kompetensi perawat anestesi itu bisa diakui dalam suatu bentuk sertifikasi uji kompetensi sehingga ada nilai/penghargaannya di situlah kita benar2 diakui sebagai tenaga profesional.
    ooh... iya... bang taufik alumni AKPER PRODI ANESTESI JAKARTA ya bang...??? sebagai info aja bahwa jabatan/sebutan kita sekarang adalah perawat anestesi karena kita bersentuhan dengan pasien sedangkan penata anestesi berarti tidak bersetuhan dengan pasien tetapi hanya dengan alat, itu hasil rapat DPP IPAI pada MUKERNAS di Jogja.

    BalasHapus
  2. Wah, kalau standar seorang penata anestesi aja seperti itu lalu bagaimana seharusnya standar utk dokter anestesinya? atau dg kata lain apa bedanya dengan dokter anestesi?

    BalasHapus